BAB I
PENDAHULUAN
Pada bab ini peneliti akan menjabarkan latar belakang
permasalahan yang mendasari pentingnya penelitian ini dilakukan; bagaimana
permasalahan itu diangkat dan dirumuskan sedemikian rupa sehingga memberikan
banyak manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis.
A.
Latar
Belakang
Pendidikan
merupakan hal penting dalam sebuah kehidupan. Hasbullah mengatakan “Pendidikan
diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan
nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan”.
Ini mengisyaratkan bahwa sebuah pendidikan merupakan suatu upaya dalam
membentuk suatu kepribadian seseorang ke arah yang yang lebih baik, sehingga
dengan pendidikan yang dimiliki itu bisa membina ukhuwah ketika kita hidup
bermasyarakat.
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan
nasional mempunyai beberapa fungsi diantaranya
sebagai alat pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan, dan pengembangan potensi diri. Pendidikan
diharapkan dapat memperkuat keutuhan dan kesatuan bangsa, memberi kesempatan
yang sama kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan
serta memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang
dimilikinya secara optimal.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang
tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta
strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, dan
berdaya saing dalam kehidupan sosial.
Bab I
pasal 1 ayat 1 dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No 20
tahun 2003, menyebutkan bahwa; “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”. Sedangkan Bab II pasal 3 menyebutkan bahwa; “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”. Undang-Undang
RI ini mengamanatkan bahwa pendidikan
diselenggarakan untuk membantu individu atau peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu,
agar kelak menjadi orang dan anggota masyarakat serta warga Negara yang baik
sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional,
Untuk
dapat mencapai tujuan pendidikan seperti yang dicita-citakan dalam
Undang-Undang tersebut, maka setiap sekolah harus menyelenggarakan pendidikan
sebagaimana yang telah diprogramkan. Program pendidikan dapat terselenggara dengan baik dan akan
berhasil dengan sukses apabila program tersebut diimplementasikan sesuai dengan
perencanaan strategis yang telah ditetapkan, seperti perencanaan pembiayaan, SDM,
waktu, sarana dan prasarana, kurikulum dan sebagainya. Tanpa adanya perencanaan
strategi yang baik dalam penyelenggaraan program pendidikan, maka kegiatan
pendidikan tidak akan dapat berhasil dan sukses mencapai mutu dengan baik serta
mencapai tujuan atau kualifikasi yang dicita-citakan atau sesuai visi dan misi
sekolah tersebut maupun cita-cita masyarakat secara luas.
Peran
sekolah sebagai salah satu organisasi atau institusi publik yang berkenaan
dengan masalah pendidikan, harus mampu memberdayakan masyarakat secara luas.
Dengan sistem pendidikannya, pembelajaran harus dikonseptualisasikan sebagai
suatu usaha dan proses untuk pemberdayan masyarakat, khususnya peserta didik.
Dan ini harus disadari dan diusahakan secara kolektif, yang perlu dilakukan
oleh individu sendiri yang sedang belajar, keluarga dan masyarakat serta
pemerintah dalam rangka melakukan investasi masa depan individu dan bangsa.
Pendidikan nasional dengan demikian harus mampu menanamkan nilai-nilai kepada
masyarakat umumnya dan peserta didik khususnya, agar memiliki sikap hidup yang
toleran, saling mempercayai, sehingga pada akhirnya masyarakat kita memiliki
kecakapan untuk hidup dalam berbagai bentuk pluralitas kehidupan.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini