Bagian yang tidak terpisahkan dan hukum pidana
adalah masalah pidana dan pemidanaan. Sifat pidana merupakan suatu penderitaan.
Pidana yang dijatuhkan bagi mereka yang dianggap bersalah merupakan sifat
derita yang harus dijalani, meskipun demikian sanksi pidana bukan semata-mata
bertujuan untuk memberikan efek derita.
Pelaksanaan pidana penjara di lembaga
pemasyarakatan didasarkan atas prinsip-prinsip sistem pemasyarakatan dengan
tujuan agar menjadi warga yang baik dan berguna. Warga binaan dalam sistem
pemasyarakatan mempunyai hak-hak asasi untuk memperoleh pembinaan rohani dan
jasmani serta dijamin untuk menjalankan ibadahnya, berhubungan dengan pihak
luar baik keluarganya maupun pihak lain, memperoleh informasi baik melalui
media cetak maupun elektronik, memperoleh pendidikan yang layak dan sebagainya.
Hak-hak ini seharusnya diperoleh secara otomatis tanpa
dengan syarat atau kriteria tertentu, walaupun seseorang dalam kondisi yang di
pidana penjara. Agar hak narapidana ini dapat terselenggara dengan baik maka
sistem penjara yang nota benenya adalah pembalasan terhadap pelaku tindak
pidana harus diubah ke sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk. memulihkan
narapidana dengan tetap berorientasi kepada kesatuan hak asasi antara individu
dan masyarakat.
Pidana penjara bervariasi dan penjara sementara
minimal 1 hari sampai pidana penjara seumur hidup. Pidana penjara seumur hidup
hanya tercantum dimana ada ancaman pidana mati. Jadi, pada umumnya pidana
penjara maksimum ialah 15 tahun.
Ditinjau dan segi filosofis, maka terdapat hal-hal
yang saling bertentangan terhadap tujuan dan perampasan kemerdekaan (penjara),
yang antara lain sebagai berikut: (1) Bahwa tujuan penjara yang pertama adalah
menjamin keamanan para narapidana, dan tujuan yang kedua adalah memberikan
kesempatan kepada narapidana untuk rehabilitasi. (2) Bahwa fungsi penjara
tersebut seringkali mengakibatkan dehumanisasi pelaku tindak pidana dan pada
akhirnya akan menimbulkan suatu kerugian bagi narapidana tersebut untuk
melanjutkan kehidupan secara produktif didalam pergaulan masyarakat.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini